Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keputusan ini ditetapkan pemerintah untuk menjaga harga beras jelang bulan ramadan yang dimulai pada Mei mendatang. Sehingga, diharapkan sebelum bulan puasa datang, harga vimax original atau harga yurill susu detox dan harga zevit grow atau harga apartemen meikarta atau harga jam tangan dan harga rice cooker atau harga jaket bomber dan harga cincin emas atau harga mesin cuci dan harga kacamata minus harga beras tak melonjak seperti yang biasanya terjadi.
"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium (sesuai HET). Kalau mereka tidak punya stok, kasih tahu kami yang punya stoknya. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak bisa jualan," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (9/4). Lihat juga:Disebut Salah Urus Impor Pangan, Mendag Ikuti Rekomendasi BPK
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti bilang aturan bagi pedagang pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET sebenarnya direncanakan kementeriannya mulai 1 April lalu.
Hanya saja, karena pasokan beras yang belum mencukupi, sehingga pemerintah terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan penjualan beras medium sesuai HET ini. Namun, dalam kurun waktu dua minggu ini, Tjahja memastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi. Pasalnya, keran impor beras yang telah dibuka pemerintah sejak awal tahun ini telah sepenuhnya datang.
Lihat juga:Jokowi Tanggapi Temuan BPK Soal 'Salah Asuh' Impor. Dengan demikian, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang menampung beras impor dapat menggelontorkan pasokan beras ke pedagang pasar tradisional. Selain itu, masa panen beras petani lokal juga telah dimulai, sehingga dipastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi dan pedagang bisa menjual beras sesuai ketentuan HET.
"Jadi, kami pastikan dulu semuanya. Misalnya, suatu daerah belum punya beras seharga itu. Kami minta Bulog untuk gelontorkan. Ini panen juga sudah banyak, ada beras impor juga. Jadi, kenapa pedagang tidak bisa jual sesuai HET?" imbuhnya pada kesempatan yang sama.
Lihat juga:BPK Beberkan 'Salah Urus' Impor Pangan Era Jokowi. Sementara terkait harga, berdasarkan ketentuan HET, pedagang wajib menjual beras dengan harga mulai dari Rp9.450 per kg untuk kawasan Sumatra Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, hingga Sulawesi.
Sedangkan untuk kawasan Sumatra selain Sumatra Selatan, menjual beras dengan ketentuan HET sebesar Rp9.550 per kg. Lalu, untuk kawasan Maluku dan Papua, beras dijual sesuai dengan HET di angka Rp10.250 per kg.
Di sisi lain, bila ada pedagang pasar tradisional yang belum menjual beras di luar ketentuan HET, Kemendag tak akan langsung memberikan sanksi. Namun, kementerian akan lebih dulu melihat rantai pasok beras ke pasar tradisional di suatu daerah.
"Kami akan pantau, kami lihat apa masalahnya. Kan kami tidak bisa langsung menindak dan memberi sanksi. Apa penyebabnya? Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar